Bos Judi Internet Didenda Rp 3,3 Triliun

Pendiri sebuah perusahaan judi internet, Anurag Dikshit, mengaku bersalah melanggar Undang-Undang Internet dan setuju membayar denda 300 juta dollar AS (sekitar Rp 3,3 triliun), Selasa (16/12).

Dikshit, pendiri perusahaan judi bermarkas di Inggris, PartyGaming, diadili di sebuah pengadilan federal di New York, AS.

Dia didakwa melanggar UU Judi Federal AS, di mana pelanggarnya bisa dipenjara dua tahun. Dikshit, seorang warga negara India dengan perkiraan kekayaan 1,6 miliar dollar AS, menolak mengomentari vonis pengadilan.

Departamen Kehakimam AS melaporkan bahwa Dikshit (37) mengaku bersalah memasang dan memberikan informasi taruhan di AS. Sebab, menurut UU Perjudian AS 2006, PartyGaming tidak mempunyai izin beroperasi di AS.

Dikshit tidak harus menjalani hukuman penjara karena telah sepakat membayar denda. Dikshit yang dibebaskan dengan uang jamainan 15 juta dollar AS pada Desember telah membayar denda sebesar 100 juta dollar AS.

0 Response to "Bos Judi Internet Didenda Rp 3,3 Triliun"

Posting Komentar

Berikan Komentar anda